Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah, Kamis (28/5). Langkah tersebut dinyatakan legal dan tidak melanggar regulasi serta aturan agama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penegasan tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir dari Media Indonesia. Kebijakan penyaluran hewan kurban ini dinilai memiliki landasan regulasi yang kuat melalui skema bantuan kemasyarakatan.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Aturan mengenai pengelolaan keuangan negara secara yuridis telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Landasan hukum operasional untuk program kemasyarakatan tersebut juga diwadahi secara resmi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2026 di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.
"Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syarÔÇÖi karena diperuntukkan bagi masyarakat."
Pemerintah menempatkan program ini sebagai wujud nyata fungsi sosial negara dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat. Bantuan tersebut diarahkan langsung untuk menjangkau berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Secara keseluruhan, alokasi bantuan pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah ini mencapai 1.098 ekor sapi kurban yang diperoleh dari peternak lokal. Seluruh hewan kurban memiliki bobot premium yang berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pendistribusian ribuan sapi ini menyasar 552 daerah di Indonesia. Target penerima mencakup lembaga keagamaan, pondok pesantren, institusi sosial, hingga perwakilan tokoh masyarakat luas.
"Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-beharnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing," kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).