Komidigi Wajibkan Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik Terbaru 2026

Komidigi Wajibkan Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik Terbaru 2026
Foto: Komidigi Wajibkan Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan pengguna kartu SIM baru untuk melakukan registrasi menggunakan data biometrik mulai 1 Juli. Bagi pengguna nomor lama, verifikasi biometrik ini dapat dilakukan secara sukarela. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.

Menurut pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), semua operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat dengan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini. Meski sebelumnya disebutkan kewajiban ini untuk pengguna nomor baru saja, implementasi untuk pengguna lama bersifat sukarela. Edwin, seorang pejabat Kemkomdigi, mengatakan bahwa walaupun tidak wajib bagi nomer lama, manfaatnya sangat signifikan.

"Operator telah sepakat dan kita mulai untuk pengguna dengan nomor lama yang ingin memanfaatkan verifikasi biometrik," jelas Edwin di Jakarta. Meski tidak wajib, verifikasi biometrik sangat bermanfaat untuk memeriksa potensi penyalahgunaan data seperti NIK dan nomor KK.

Proses Registrasi dan Kemampuan Sistem

Pengguna nomor lama dapat yakin bahwa nomor mereka tidak digunakan secara ilegal. Edwin menyebutkan ketiga operator, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart, telah menyiapkan sistem untuk pendaftaran sukarela ini.

Dalam lima bulan uji coba, terbukti bahwa sistem registrasi biometrik tersebut andal. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), antara Januari dan April 2026, sebanyak 1,4 juta nomor baru telah terdaftar melalui sistem ini dengan rata-rata 300.000 pengguna baru per bulan.

Proses biometrik di gerai operator seluler hanya memerlukan satu hingga dua menit, memperlihatkan efisiensi lebih dibandingkan dengan metode lama menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Edwin mengatakan metode baru ini menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Penerapan teknologi verifikasi biometrik tak hanya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber, melainkan juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap operator telekomunikasi. Dengan suksesnya uji coba dan persiapan operator, Edwin menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan registrasi SIM baru yang menggunakan biometrik wajah.

Artikel terkait

Rekomendasi