Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai Selasa (28/4/2026). Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dilansir dari Detik iNET, aturan tersebut telah diberlakukan pada tahap awal terhadap sejumlah platform kategori risiko tinggi. Beberapa di antaranya meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta pengelola platform digital segera melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment terkait tingkat risiko terhadap anak. Pemerintah menetapkan batas akhir penyerahan laporan evaluasi tersebut pada 6 Juni 2026.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kewajiban ini ditujukan kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, terutama yang rentan terhadap konten negatif. Kategori risiko tinggi mencakup platform yang memiliki potensi penyebaran konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan digital di kalangan anak-anak.
Meutya menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan perwakilan kantor pusat salah satu platform gim populer guna membahas teknis kepatuhan aturan ini.
"Kita akan kedatangan juga perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox. Kami akan melaporkan dalam dua hari ke depan kurang lebih bahwa Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan posisi pemerintah terkait tenggat waktu tersebut. Ia menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan segera setelah laporan mandiri dari para PSE diterima oleh kementerian.
"6 Juni itu batas waktu self-assessment, laporan masuk ke kami self-assessment dari masing-masing PSE. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dari hasil self-assessment yang diberikan oleh para platform, baru kemudian dikeluarkan keputusan menteri terkait tingkat risiko rendah atau risiko tinggi," papar Alexander, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber.
Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada pembatasan otomatis bagi platform yang terlambat menyerahkan laporan. Sesuai regulasi, penindakan akan dilakukan melalui mekanisme bertahap yang mencakup sanksi administratif dan peringatan keras.
Meutya memberikan peringatan bagi para penyelenggara sistem elektronik agar tidak menunda proses adaptasi terhadap PP Tunas.
"Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini," tegas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi anak-anak Indonesia yang beraktivitas di ruang siber.
"Jadi, kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tutup Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.