Komdigi Godok Kewajiban Verifikasi Nomor Telepon Pengguna Media Sosial

Komdigi Godok Kewajiban Verifikasi Nomor Telepon Pengguna Media Sosial
Foto: Ilustrasi Komdigi Godok Kewajiban Verifikasi Nomor Telepon Pengguna Media Sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merumuskan kebijakan baru berupa kewajiban verifikasi nomor telepon bagi setiap pengguna media sosial di Indonesia. Langkah ini dipersiapkan pemerintah untuk memperketat pengawasan di ruang digital sekaligus meminimalkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga kasus penipuan daring.

Rencana regulasi re-registrasi akun media sosial tersebut dipaparkan demi meningkatkan akuntabilitas publik atas aktivitas digital setiap pengguna. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini muncul menyusul tingginya celah anonimitas yang kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan konten ilegal tanpa mudah terlacak.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

Pemerintah menilai aturan baru ini sangat krusial di tengah peningkatan ancaman digital global, seperti penyebaran disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga pemanfaatan teknologi deepfake yang membahayakan ketahanan nasional. Selain validasi melalui nomor seluler, otoritas terkait bakal memperkuat implementasi identitas digital yang tersertifikasi.

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, kerugian akibat kasus scam atau penipuan daring di Indonesia telah menembus angka sekitar Rp9,1 triliun. Kerugian tersebut di luar dampak sosio-ekonomi dari peredaran konten pornografi serta aktivitas perjudian siber yang meluas di masyarakat.

Sebagai bentuk penindakan, kementerian mencatat telah memutus akses pada sekitar 3,45 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026. Sebanyak lebih dari 25 ribu rekening bank yang terindikasi memfasilitasi transaksi ilegal tersebut juga telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk diblokir sepanjang 2025.

Upaya pemblokiran massal ini turut menyasar ribuan nomor telepon penipuan yang kedapatan mencatut nama pejabat publik hingga anggota parlemen. Penguatan regulasi pada platform digital ini dinilai mendesak lantaran ancaman kejahatan siber saat ini berpotensi merusak kohesi sosial bangsa secara masif.

Artikel terkait

Rekomendasi