Komdigi Wajibkan E-commerce Terapkan Fitur Persetujuan Orang Tua

Komdigi Wajibkan E-commerce Terapkan Fitur Persetujuan Orang Tua
Foto: Ilustrasi Komdigi Wajibkan E-commerce Terapkan Fitur Persetujuan Orang Tua.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform e-commerce, untuk mengimplementasikan tata kelola perlindungan anak paling lambat 27 Maret 2027. Kebijakan ini dilansir dari Teknologi bertujuan untuk memperkuat verifikasi usia dan persetujuan wali legal.

Pemerintah akan memberlakukan pengawasan penuh dan sanksi administratif jika platform gagal menyediakan mekanisme verifikasi yang andal setelah batas waktu tersebut. Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses layanan sementara bagi platform yang melanggar ketentuan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Mediodecci Lustarini, memberikan penegasan mengenai fleksibilitas bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem. Hal ini disampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Forum pada Kamis, 7 Mei 2026, guna merespons perkembangan teknologi yang sangat dinamis.

"Masih ada waktu untuk tata kelola PSE. Apa yang harus diubah kalau memang perlu diubah, apa yang harus diperkuat apabila memang ada yang harus diperkuat," ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI.

Kewajiban regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut mengharuskan platform perdagangan elektronik menyediakan fitur kendali bagi orang tua untuk memantau aktivitas ekonomi anak.

Lustarini menjelaskan bahwa mekanisme persetujuan ini dirancang untuk mencegah kerugian finansial akibat kelalaian pengawasan. Salah satu contoh kasus yang sering ditemukan adalah anak-anak yang memesan puluhan barang melalui sistem pembayaran di tempat (COD) tanpa menyadari tanggung jawab biayanya.

Pemerintah juga mendorong pengembang e-commerce untuk menciptakan sistem deteksi anomali pada transaksi pengguna di bawah umur. Notifikasi peninjauan ulang harus dikirimkan kepada wali jika ditemukan aktivitas mencurigakan, seperti pembelian barang dalam jumlah besar secara sekaligus.

Terkait kemudahan akses, Komdigi menyoroti keberadaan fitur kontrol orang tua yang sebenarnya sudah tertanam pada sistem operasi ponsel pintar saat ini. Pengoptimalan teknologi ini dinilai sangat krusial agar gawai anak dapat terhubung langsung dengan pemantauan orang tua.

"Teknologi itu sebenarnya sudah tersedia, cuma memang belum banyak orang tua yang paham," kata Lustarini menambahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI.

Bagi pengguna yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, terdapat pengecualian dalam prosedur persetujuan. Meskipun platform tetap wajib memberikan notifikasi kepada orang tua, transaksi akan dianggap sah secara otomatis jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu dari pihak wali.

Artikel terkait

Rekomendasi