Komdigi Beri Ultimatum Terakhir Pendaftaran PSE kepada Wikimedia Foundation

Komdigi Beri Ultimatum Terakhir Pendaftaran PSE kepada Wikimedia Foundation
Foto: Ilustrasi Komdigi Beri Ultimatum Terakhir Pendaftaran PSE kepada Wikimedia Foundation.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat paling lambat pada Jumat, 24 April 2026. Langkah ini diambil setelah pengelola Wikipedia tersebut berulang kali menunda kewajiban administratifnya sejak akhir tahun lalu.

Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP 71 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh platform digital tunduk pada kepentingan nasional. Pemerintah telah memberikan ruang relaksasi pendaftaran melalui sistem OSS, namun ketidakpatuhan tetap akan memicu sanksi administratif hingga pemblokiran akses.

Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai tindakan pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam menegakkan kedaulatan digital. Ia mengungkapkan bahwa proses permintaan kepatuhan sebenarnya sudah dimulai oleh Komdigi sejak November 2025.

"Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi-sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026," ujar Awaludin.

Awaludin menjelaskan bahwa setelah melewati batas waktu Januari tanpa ada berkas yang masuk, kedaulatan digital Indonesia harus ditegaskan melalui peringatan keras. Surat rencana pemblokiran kemudian diterbitkan pada 28 Januari sebagai bentuk sinyal tegas dari otoritas terkait.

"Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian," tutur Awaludin.

Ia juga menekankan bahwa pendaftaran ini krusial untuk memastikan platform internasional berada di bawah yurisdiksi Indonesia. Hal ini berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi dan tanggung jawab pengendali data di mata hukum nasional.

"Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu," pungkas Awaludin.

Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kegagalan memenuhi kewajiban registrasi ini dapat berujung pada pemutusan akses layanan secara permanen di wilayah Indonesia. Saat ini, Wikimedia Foundation memiliki sisa waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi