Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu komitmen kepatuhan platform gim Roblox terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas pada Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Teknologi, pemerintah mencatat platform tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi proses komunikasi dengan pihak pengembang gim asal Amerika Serikat itu masih berlangsung.
"Kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama [dengan Google]," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah YouTube melalui Google yang telah menyerahkan surat kepatuhan resmi kepada kementerian pada 17 April lalu. Meutya menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut mulai terlihat pada perubahan sistem notifikasi batas usia di platform pemutar video tersebut.
"Sekali lagi ini dilakukan bertahap," imbuh Meutya Hafid.
Hingga saat ini, sebanyak tujuh platform besar telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi Indonesia, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Meutya sebelumnya juga sempat memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa (14/4/2026) mengenai status dua platform yang belum memenuhi standar.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi yaitu Roblox dan juga Youtube," kata Meutya Hafid.
Pemerintah menyoroti adanya penyesuaian pengaturan global yang telah dilakukan Roblox, namun hal tersebut dinilai belum cukup memenuhi kriteria PP Tunas. Salah satu aspek yang menjadi kendala utama adalah keberadaan celah keamanan pada fitur komunikasi dalam gim tersebut.
"Jadi artinya ini belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas," tegas Meutya Hafid.
Menurut pantauan kementerian, fitur percakapan (chat) pada kategori anak masih memungkinkan adanya interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal. Meskipun terdapat itikad baik dari perusahaan, pemerintah belum dapat menerima proposal kepatuhan Roblox selama celah tersebut masih ditemukan.