Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menghentikan sementara proses penilaian Indonesia Game Rating System (IGRS) pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya proses investigasi mendalam terhadap sistem yang sempat menuai sorotan publik karena ketidakakuratan penilaian game.
Penghentian operasional sistem rating ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, evaluasi mencakup aspek sistem, tata kelola, hingga proses verifikasi internal agar hasil penilaian di masa depan lebih optimal.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa audit ini melibatkan pihak internal maupun eksternal. Penundaan dilakukan untuk memperkuat landasan kredibilitas sistem bagi para pemangku kepentingan di industri gim tanah air.
"Penundaan ini bersifat sementara. Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa ke depan sistem IGRS dapat berjalan lebih kuat, lebih kredibel, dan dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Sonny Hendra Sudaryana, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.
Meskipun proses rating ditangguhkan, pemerintah memastikan bahwa ketersediaan gim di pasar domestik tidak akan terganggu. Masyarakat tetap bisa mengakses dan memainkan berbagai judul gim yang sudah beredar secara legal di Indonesia tanpa adanya kendala teknis dari sisi regulasi rating.
"Tetap bisa main. Jadi, perlu di-highlight, nggak ada yang diblokir dari game-game. Dari awal pun nggak ada yang diblokir karena pemblokiran itu mekanismenya berbeda," pungkas Sonny Hendra Sudaryana, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.
Hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan rincian tenggat waktu mengenai selesainya proses investigasi tersebut. Komdigi menyatakan komitmen untuk memberikan informasi terbaru secara berkala mengenai perkembangan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola IGRS tersebut.