Komdigi Tegur YouTube dan Roblox Terkait Aturan Perlindungan Anak

Komdigi Tegur YouTube dan Roblox Terkait Aturan Perlindungan Anak
Foto: Ilustrasi Komdigi Tegur YouTube dan Roblox Terkait Aturan Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan terdapat dua platform digital besar yang hingga Selasa (14/4/2026) belum mematuhi regulasi pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Dua platform yang menjadi sorotan pemerintah tersebut adalah YouTube dan Roblox. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, pembatasan usia ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia yang masuk dalam kategori usia di bawah 16 tahun dari dampak negatif ruang digital.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Berbeda dengan kedua platform tersebut, sejumlah raksasa teknologi lainnya telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah Indonesia. Hal ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memperkuat keamanan siber bagi kelompok umur rentan di tanah air.

"Kami sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, dari seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan juga kemudian dari TikTok," sambungnya.

Kepatuhan mayoritas platform tersebut dinilai oleh Menkomdigi sebagai pencapaian signifikan bagi kepentingan publik. Secara khusus, perlindungan ini menyasar populasi anak-anak yang memiliki jumlah sangat besar di Indonesia.

"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.

Meskipun Roblox dikabarkan telah melakukan penyesuaian pengaturan fitur secara global di kantor pusatnya di Amerika Serikat, Komdigi tetap memberikan penegasan khusus. Perusahaan tersebut diminta tetap tunduk pada spesifikasi aturan lokal yang tertuang dalam PP TUNAS.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat konsekuensi serius bagi penyelenggara sistem elektronik yang membangkang. Sanksi dimulai dari teguran administratif, penghentian akses layanan untuk sementara waktu, hingga pemutusan akses secara permanen.

Pemerintah kini memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi seluruh platform untuk menyerahkan rencana implementasi kebijakan. Selain itu, setiap pengelola platform wajib melaporkan hasil asesmen profil risiko yang dilakukan secara mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi