Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026

Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026
Foto: Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026. (Illustration by Pexels)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengenai batas waktu laporan perlindungan anak. Komdigi menetapkan tanggal 6 Juni 2026 sebagai tenggat akhir bagi platform digital untuk menyerahkan hasil evaluasi mandiri mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform, baik lokal maupun global, untuk menjamin keamanan pengguna di bawah umur.

Fokus Pengawasan dan Kategori Platform

Kementerian menegaskan bahwa hasil penilaian mandiri ini akan menjadi acuan dalam memetakan tingkat risiko setiap layanan terhadap anak-anak. Data tersebut nantinya membantu pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan yang lebih spesifik bagi masing-masing PSE.

Saat ini, Komdigi telah memberikan perhatian khusus pada beberapa platform besar yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap pengguna anak. Fokus pengawasan tersebut mencakup berbagai layanan populer yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Daftar platform digital kategori risiko tinggi yang menjadi prioritas pengawasan:
  • Media sosial utama seperti Instagram, Facebook, Threads, dan X.
  • Platform berbagi video dan konten kreatif yaitu YouTube dan TikTok.
  • Layanan streaming langsung dan gim daring seperti Bigo Live dan Roblox.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengawasi ruang digital yang sering diakses oleh anak-anak. Meski demikian, seluruh platform lain yang beroperasi di Indonesia tetap diwajibkan mengikuti aturan yang sama.

Peringatan Menkomdigi Terkait Batas Waktu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta agar seluruh PSE segera mengirimkan laporan evaluasi mereka sebelum batas waktu berakhir. Hal ini bertujuan agar proses penelaahan oleh tim ahli di kementerian dapat berjalan lebih efisien dan tidak menumpuk di menit terakhir.

"Kami mengimbau platform lain untuk segera melakukan self-assessment paling lambat 6 Juni tahun ini agar tidak menumpuk di ujung waktu," ujar Meutya saat ditemui di kantor Komdigi pada Selasa (28/4/2026).

Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi laporan yang masuk dari setiap perusahaan penyedia layanan digital. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan praktik di lapangan, maka pemerintah siap mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi Bagi Platform yang Melanggar

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat konsekuensi serius bagi platform yang mengabaikan kewajiban ini. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan pemutusan akses secara permanen.

Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE:
  1. Pemberian teguran administratif secara resmi sebagai langkah awal.
  2. Penghentian akses layanan secara sementara jika teguran tidak diindahkan.
  3. Pemutusan akses layanan atau blokir permanen bagi pelanggaran berat.

Penilaian mandiri ini akan membagi layanan ke dalam profil risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Kategorisasi ini bertujuan untuk menentukan seberapa ketat pembatasan dan pengawasan yang harus diterapkan pada layanan tersebut.

Meskipun status risiko tinggi tidak langsung berarti sebuah platform melakukan pelanggaran, status tersebut menandakan perlunya proteksi ekstra bagi anak-anak. Meutya menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ada pihak yang mencoba menghambat proses ini.

Pemerintah berjanji akan menjalankan aturan ini secara konsisten untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Seluruh mekanisme sanksi akan dijalankan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Artikel terkait

Rekomendasi