Komdigi Perluas Aturan Perlindungan Anak ke E-commerce dan Fintech

Komdigi Perluas Aturan Perlindungan Anak ke E-commerce dan Fintech
Foto: Ilustrasi Komdigi Perluas Aturan Perlindungan Anak ke E-commerce dan Fintech.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas cakupan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas ke sektor e-commerce dan teknologi finansial (fintech). Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan pengguna anak pada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tidak terbatas pada platform media sosial saja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan pada Senin (4/5/2026) bahwa regulasi tersebut menyasar seluruh lingkup publik dan privat. Dilansir dari Teknologi, terdapat enam kategori layanan sektor privat yang wajib patuh, termasuk mesin pencari, perbankan, hingga penyedia layanan yang mengelola data pribadi skala besar.

ÔÇ£Jadi tidak terbatas pada media sosial,ÔÇØ kata Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai keamanan dunia digital anak di Jakarta untuk meluruskan persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi delapan platform besar seperti TikTok atau YouTube. Mediodecci menjelaskan bahwa PSE yang masuk lingkup regulasi wajib melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh aspek, seperti risiko konten, eksploitasi, hingga dampak psikologis.

Pemerintah telah menyiapkan 58 instrumen pertanyaan yang harus dijawab oleh pengelola platform untuk menentukan tingkat risiko layanan mereka. Kriteria kewajiban ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025 (KM 142), yang menilai apakah suatu produk memang dirancang atau berpotensi besar diakses oleh anak-anak.

Platform yang secara khusus didesain untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas dibebaskan dari kewajiban ini, namun harus melalui proses validasi ketat. Komdigi menetapkan indikator pembatasan akses seperti penggunaan sistem autentikasi berlapis atau syarat kepemilikan identitas hukum yang terintegrasi untuk menyaring pengguna di bawah umur.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkoneksi dengan NPWP atau syarat kartu kredit dalam metode pembayaran menjadi contoh mekanisme penyaringan akses. Seluruh dokumentasi tersebut harus masuk dalam kertas kerja KM 142 sebagai bukti komitmen PSE terhadap perlindungan anak di ekosistem digital nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi