Komdigi Panggil Wikimedia Foundation Terkait Ancaman Blokir Wikipedia

Komdigi Panggil Wikimedia Foundation Terkait Ancaman Blokir Wikipedia
Foto: Ilustrasi Komdigi Panggil Wikimedia Foundation Terkait Ancaman Blokir Wikipedia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjadwalkan pemanggilan terhadap Wikimedia Foundation pada Kamis (23/4/2026) menyusul ancaman pemblokiran layanan Wikipedia di Indonesia. Langkah ini diambil karena organisasi nirlaba tersebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat hingga batas waktu yang ditentukan.

Dilansir dari Detik iNET, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu pendaftaran hingga Jumat, 24 April 2026. Jika kewajiban registrasi tersebut tidak dipenuhi sesuai jadwal, pemerintah akan memutus akses layanan Wikimedia Foundation bagi seluruh pengguna di tanah air.

Meutya Hafid memberikan konfirmasi mengenai rencana pertemuan tersebut saat berada di kantor Kementerian Komdigi pada Rabu (22/4/2026). Ia menyatakan bahwa langkah komunikasi formal segera dilakukan pemerintah untuk membahas status pendaftaran entitas tersebut.

"Akan ada pemanggilan yang dilakukan besok," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Proses administrasi terkait pendaftaran sistem elektronik ini dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Meutya menambahkan bahwa perkembangan terbaru mengenai status operasional Wikipedia akan diinformasikan kembali setelah ada kemajuan signifikan.

"Nanti kita kabari update-nya," ucap Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kewajiban pendaftaran PSE merupakan mandat hukum yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk seluruh platform digital di Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses akses layanan secara permanen.

Wikimedia Foundation sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permintaan perpanjangan waktu sejak akhir tahun lalu. Namun, karena proses pendaftaran belum tuntas, Komdigi akhirnya mengeluarkan ultimatum terakhir pada Rabu (15/4/2026) dengan memberikan waktu tambahan selama tujuh hari kerja.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tetap pada posisi untuk menerapkan aturan secara tegas. Penertiban ini dilakukan demi menciptakan ekosistem digital yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik," kata Alexander Sabar.

Artikel terkait

Rekomendasi