Kolaborasi Perbankan Dorong Pertumbuhan Fintech Lending 2026

Kolaborasi Perbankan Dorong Pertumbuhan Fintech Lending 2026
Foto: Ilustrasi Kolaborasi Perbankan Dorong Pertumbuhan Fintech Lending 2026.

Sektor fintech lending diproyeksikan tetap memiliki ruang pertumbuhan yang signifikan pada tahun 2026. Model pembiayaan yang mengedepankan kolaborasi dengan sektor perbankan menjadi faktor utama yang menjaga keberlanjutan industri ini di tengah ketatnya pendanaan startup.

Dilansir dari Investortrust, Komisaris Utama PT Amartha Mikro Fintek Rudiantara menjelaskan bahwa format fintech lending kini semakin beragam. Industri ini tidak lagi terbatas pada model peer-to-peer (P2P) lending konvensional, tetapi telah merambah ke skema kerja sama strategis.

"Lending itu tidak harus P2P. Bisa juga lewat loan channeling dari perbankan, dan itu model bisnis yang cukup besar," ujar Rudiantara di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pemanfaatan skema loan channeling dinilai menjadi solusi bagi perbankan dalam memenuhi kewajiban penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank sering kali menghadapi hambatan dalam jalur distribusi saat mencoba menyalurkan modal secara langsung kepada masyarakat.

Kehadiran teknologi fintech membantu bank menjangkau segmen pasar yang lebih luas dengan lebih efisien. Kerja sama ini memastikan perbankan tetap mampu menjalankan kewajiban regulasi tanpa harus membangun infrastruktur distribusi yang mahal.

"Antara perbankan dan fintech itu tidak saling kanibal. Itu saling kerja sama," kata Rudiantara.

Pentingnya Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Meskipun memiliki prospek yang cerah, pertumbuhan sektor ini harus didasari oleh manajemen risiko yang mumpuni. Rudiantara yang juga merupakan mantan Menkominfo periode 2014-2019 menekankan bahwa tata kelola yang ketat adalah harga mati bagi keberlanjutan bisnis.

Pengelolaan risiko yang kurang disiplin berisiko memicu masalah hukum dan finansial yang serius. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak tingkat kepercayaan investor terhadap ekosistem startup di Indonesia secara keseluruhan.

Terkait regulasi, Rudiantara berpendapat bahwa pendekatan hukum harus fleksibel agar tidak mematikan daya cipta pelaku industri. Ia mengusulkan penguatan mekanisme regulatory sandbox guna menguji inovasi baru sebelum diberlakukan aturan yang lebih kaku.

"Regulatory itu pada dasarnya selalu tertinggal dari operator, mau di sektor apapun pasti sama," ujar Rudiantara.

Ia menyarankan agar asosiasi industri mengambil peran lebih aktif dalam merumuskan standar teknis. Sementara itu, pihak regulator diharapkan tetap fokus pada penetapan kebijakan makro yang mendukung iklim usaha.

Besarnya kebutuhan pembiayaan di dalam negeri dan kewajiban penyaluran kredit bank menjadi pendorong utama sektor ini. Kombinasi faktor tersebut membuat fintech lending tetap menjadi pilar pertumbuhan startup nasional pada 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi