Kemendikdasmen Bantah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Kemendikdasmen Bantah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Bantah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklarifikasi isu yang menyebutkan larangan mengajar bagi guru berstatus non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Dilansir dari Nasional, pemerintah saat ini tengah menggodok skema baru guna menjamin keberlanjutan masa kerja para pendidik tersebut pada Selasa (5/5/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang masa kerja serta mekanisme penggajian bagi guru non-ASN yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penetapan batas waktu dalam edaran tersebut berkaitan dengan koordinasi penugasan di masa mendatang. Pemerintah memastikan tenaga pendidik tersebut masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah negeri.

"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Nunuk menyatakan secara tegas bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang. Berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah tenaga pengajar yang belum berstatus ASN mencapai angka ratusan ribu orang.

ÔÇ£Jadi ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,ÔÇØ kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa kerja guru. Aturan ini juga mencakup pemberian insentif bagi guru yang sudah maupun belum memiliki sertifikat pendidik.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN,ÔÇØ ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Kondisi kesejahteraan guru honorer juga mendapat sorotan tajam dari parlemen pada Senin (4/5/2026). Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai isu ketidakpastian ini sebagai persoalan serius yang menyangkut martabat profesi pendidik dan amanat konstitusi.

"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Azis memaparkan fakta di lapangan bahwa sekitar 1,6 juta guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di wilayah yang minim guru ASN. Namun, banyak dari mereka masih menerima upah yang jauh dari standar layak, bahkan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tutur Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Azis menekankan bahwa perlindungan terhadap guru adalah bagian mutlak dari upaya negara membiayai pendidikan sesuai porsi anggaran di APBN. Tanpa kepastian status bagi pengajar, mandat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa dinilai tidak akan terlaksana sepenuhnya.

"Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Artikel terkait

Rekomendasi