Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan klarifikasi terkait usulan pengenaan biaya bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil guna meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menekan beban anggaran negara.
Bima Arya menegaskan bahwa poin utama yang ingin disampaikan adalah penerapan biaya cetak ulang, bukan denda administratif. Dilansir dari Nasional, pemerintah saat ini menanggung seluruh biaya pencetakan meskipun warga berkali-kali melaporkan kehilangan dokumen identitas mereka.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Perubahan definisi ini dianggap penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status pungutan tersebut. Bima menyatakan bahwa pemberian KTP pertama tetap tidak dipungut biaya sama sekali oleh pemerintah.
"Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis," sambung Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan data yang diterima kementerian, terdapat frekuensi permohonan cetak ulang yang sangat tinggi akibat kelalaian pemilik. Bima merinci bahwa satu keping KTP membutuhkan biaya cetak sebesar Rp 10.000 yang selama ini bersumber dari anggaran negara.
"Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Keterbatasan anggaran tidak hanya dialami pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah yang memiliki prioritas pembangunan infrastruktur lain. Mantan Wali Kota Bogor tersebut membandingkan mekanisme ini dengan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah menerapkan biaya jika hilang.
"Ya jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," imbuh Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima Arya sempat menyoroti kurangnya rasa tanggung jawab warga dalam merawat identitas kependudukan. Ia menilai kemudahan akses cetak gratis membuat masyarakat cenderung menyepelekan keamanan dokumen tersebut.
ÔÇ£Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,ÔÇØ ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan bahwa laporan kehilangan identitas mencapai angka yang signifikan setiap harinya. Hal ini secara langsung menciptakan pusat beban biaya (cost center) yang terus membengkak pada anggaran kependudukan.
ÔÇ£Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,ÔÇØ katanya Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.