Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu (16/5/2026) akibat fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut tahun ini.
Peningkatan pembayaran manfaat tersebut dinilai berdampak langsung pada pengelolaan dana jaminan sosial. Data terbaru OJK menunjukkan kenaikan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,85 triliun atau tumbuh 14,1 persen secara Year on Year (YoY) per Maret 2026, seperti dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa pertumbuhan frekuensi klaim akibat PHK menjadi pendorong utama kenaikan tersebut. Selain JHT, realisasi klaim JKP juga melonjak signifikan hingga 91 persen secara YoY pada periode Maret 2026.
Faktor lain yang memengaruhi lonjakan klaim JKP adalah adanya relaksasi persyaratan serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. OJK mengharapkan adanya strategi pengelolaan yang tepat dari pihak penyelenggara.
"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Merespons kondisi tersebut, manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan komitmennya untuk menerapkan sejumlah langkah strategis. Upaya ini dilakukan demi memastikan pembayaran manfaat kepada seluruh peserta tetap berjalan secara berkelanjutan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa pengelolaan dana amanah pekerja selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihaknya senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, serta perolehan hasil investasi yang memadai.
"Dengan demikian, mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo," ujar Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Kontan.
Erfan Kurniawan menambahkan bahwa dalam mencapai target pengelolaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengandalkan dua strategi investasi utama. Metode yang saat ini dijalankan oleh badan hukum publik tersebut adalah liability driven investing dan dynamic asset allocation.