Dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal yang diduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (28/4/2026). Insiden yang terjadi pukul 11.22 WIT ini mengakibatkan kedua korban menderita luka di bagian lengan dan paha.
Dilansir dari Nasional, peristiwa bermula saat kedua korban melintasi Jalan Jenderal Sudirman menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mengikuti korban sebelum akhirnya melepaskan tembakan secara tiba-tiba dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aparat gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan tersebut mencakup pengukuran lokasi dan pemotretan guna mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku penyerangan tersebut.
"Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,ÔÇØ kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria.
Andria menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah penyerangan cepat terhadap warga sipil yang tengah melintas di jalan raya. Selain menyebabkan luka fisik, serangan tersebut merusak satu unit kendaraan roda empat milik korban, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani memberikan penegasan bahwa tindakan kekerasan bersenjata ini akan ditindak secara tegas. Pihak kepolisian mengategorikan aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana serius yang mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.
ÔÇ£Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,ÔÇØ tegas Faizal.
Aparat penegak hukum akan menerapkan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah dalam kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan berat, pelaku terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Adarma Sinaga turut memberikan imbauan kepada penduduk setempat agar tetap tenang. Polisi menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap warga yang bersedia memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku penembakan tersebut.
ÔÇ£Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,ÔÇØ ujar Adarma.
Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dekai dalam kondisi sadar. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus memperketat langkah preventif dan pengamanan di sekitar Kabupaten Yahukimo untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di masa mendatang.