Khalid Basalamah Serahkan Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji

Khalid Basalamah Serahkan Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji
Foto: Ilustrasi Khalid Basalamah Serahkan Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji.

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dilansir dari Nasional, aliran dana yang dikembalikan tersebut berasal dari pihak lain yang sebelumnya diterima oleh pihak Khalid tanpa diketahui tujuannya.

"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan," kata Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.

Khalid menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk menyimpan dana tersebut. Ia mengklaim posisinya sebagai pihak yang tidak mengetahui status hukum dari uang yang diberikan oleh PT Muhibah hingga KPK melakukan permintaan pengembalian.

"Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban," ujar Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.

Penyerahan uang ini disebutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Khalid menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang diserahkan oleh PT Muhibah tersebut sebelumnya.

"Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa," imbuh Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.

Kedatangan Khalid ke markas lembaga antirasuah terpantau pada pukul 15.46 WIB dengan didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya. Ia menyatakan kehadirannya murni untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi dalam perkara yang sedang didalami penyidik.

"Dipanggil jadi saksi," kata Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau mengenal saksi-saksi lain yang dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam rangkaian kasus yang sama.

"Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujar Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konteks tambahan mengenai keterlibatan Khalid dalam kasus pengurusan haji ini. Berdasarkan keterangan pada September 2025, pengembalian uang sebelumnya berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum kementerian terhadap penyelenggara perjalanan.

"Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ÔÇÿKamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannyaÔÇÖ. Itu sudah memeras," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi ketika pihak penyelenggara mencari kepastian keberangkatan bagi jemaahnya di tengah ketidakpastian visa haji jenis lainnya.

"Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada," sambung Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi