Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Foto: Ilustrasi Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji.

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Nasional, Khalid tiba di lokasi pada pukul 15.46 WIB dengan didampingi oleh lima orang pengacara. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dipanggil jadi saksi," kata Khalid.

Pengusaha biro perjalanan haji tersebut menyatakan ketidaktahuannya mengenai identitas saksi-saksi lain yang turut dipanggil dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

"Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujarnya.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pengisian kuota haji.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan secara maraton bersama sejumlah biro travel haji lainnya untuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota.

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pada Senin (30/3/2026), dua tersangka baru dari sektor swasta juga diumumkan ke publik.

"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penyidik menemukan bukti adanya kesepakatan ilegal dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan serta dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan pemberian suap guna memuluskan kuota haji bagi perusahaan yang mereka kelola.

Artikel terkait

Rekomendasi