Khalid Basalamah Bantah Berinteraksi dengan Mantan Menteri Agama

Khalid Basalamah Bantah Berinteraksi dengan Mantan Menteri Agama
Foto: Ilustrasi Khalid Basalamah Bantah Berinteraksi dengan Mantan Menteri Agama.

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Nasional, Khalid menegaskan dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait perkara tersebut.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," kata Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri.

Kedatangan Khalid ke lembaga antirasuah tersebut merupakan pemenuhan panggilan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Selain dengan pejabat kementerian, ia mengaku tidak ada hubungan dengan Fuad Hasan Masyur selaku pemilik Maktour dalam urusan haji khusus.

"Enggak, interaksi kalau masalah urusan-urusan seperti ini tentu tidak," ujar Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri.

Pemeriksaan pada Kamis sore tersebut diikuti oleh rombongan lima pengacara yang mendampingi Khalid saat tiba di lokasi pukul 15.46 WIB. Ia menyatakan kehadirannya murni untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kasus yang sedang berjalan.

"Dipanggil jadi saksi," kata Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri.

Pernyataan serupa juga disampaikan Khalid mengenai relasinya dengan pihak lain yang turut dipanggil oleh KPK dalam rangkaian penyidikan kasus kuota haji ini.

"Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujar Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri.

Mengenai aliran dana, Khalid mengonfirmasi telah menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada KPK. Dana tersebut berasal dari PT Muhibah yang dikirimkan kepadanya, namun kemudian langsung diserahkan kepada penyidik sejak tahap penyelidikan dimulai.

"Jadi, PT.Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlanya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan," ucap Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri.

Berdasarkan informasi tambahan, pengembalian uang ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama dalam pengurusan haji khusus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat memberikan penjelasan mengenai status uang tersebut pada September 2025.

"Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ÔÇÿKamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannyaÔÇÖ. Itu sudah memeras," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menjelaskan bahwa saat itu Khalid memilih opsi tersebut demi kepastian keberangkatan jemaah haji khusus karena visa yang ditawarkan sudah tersedia secara resmi.

"Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada," sambung Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi