Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tercatat menyumbang 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia pada Kamis (14/5/2026). Meskipun nilai kontribusinya mencapai Rp8.573,89 triliun, realisasi penerimaan pajak dari sektor yang menyerap 97 persen tenaga kerja ini dinilai belum optimal oleh kalangan profesional perpajakan.
Dilansir dari Investor Daily, data tahun 2025 menunjukkan bahwa penerimaan PPh Final UMKM hanya terkumpul sebesar Rp13,5 triliun. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan PPh Nasional yang berada di angka Rp1.209 triliun pada periode yang sama.
Partner Pajak BDO di Indonesia, IGA Erna Dwi S, menjelaskan adanya beban biaya kepatuhan yang tinggi bagi pelaku usaha kecil. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas perpajakan dalam melakukan perluasan basis pajak di tanah air.
"Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak untuk melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang sangat tinggi," ujar IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi melalui kebijakan dual-track system yang tertuang dalam UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar diberikan kemudahan berupa pencatatan sederhana dan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
Namun, IGA Erna mengamati adanya fenomena di mana para pelaku usaha lebih memilih untuk tetap berada di skala kecil demi menghindari sistem perpajakan yang dianggap rumit. Hal ini menyebabkan literasi terhadap Standar Akuntansi Keuangan atau SAK EMKM sering kali terabaikan.
"Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di 'zona nyaman'. Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh," jelas IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia.
IGA Erna menambahkan bahwa penggunaan kekuasaan otoritas yang berlebihan dalam memaksakan pembukuan kompleks dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat. Berdasarkan kerangka kerja Slippery Slope, kepercayaan menjadi pilar utama dalam membangun kepatuhan pajak.
"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia.
Pencatatan sederhana dianggap sebagai instrumen penting untuk membentuk kebiasaan patuh secara sukarela. Dengan pencatatan yang mudah, diharapkan muncul persepsi keadilan bagi para pemilik usaha kecil dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.
"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia.
Selain memudahkan urusan pajak, ketertiban administrasi juga memberikan keuntungan finansial bagi pelaku usaha. Dokumentasi keuangan yang rapi dapat mempermudah UMKM dalam mengakses berbagai fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat.
"Ketika UMKM merasakan manfaat ekonomi dari tertib administrasi, kepercayaan mereka terhadap regulasi negara akan mencapai puncaknya. Inilah esensi dari kepatuhan sukarela yang jauh lebih berharga bagi negara dibandingkan kepatuhan karena paksaan," tutup IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia.