Masalah Kesejahteraan Buruh Belum Terselesaikan di Peringatan May Day 2026

Masalah Kesejahteraan Buruh Belum Terselesaikan di Peringatan May Day 2026
Foto: Ilustrasi Masalah Kesejahteraan Buruh Belum Terselesaikan di Peringatan May Day 2026.

Persoalan mendasar ketenagakerjaan di Indonesia mulai dari ketidakpastian status hingga efektivitas jaminan sosial dinilai belum terselesaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Dilansir dari Money, sejumlah isu lama terus berulang di tengah berbagai wacana peningkatan kesejahteraan pekerja.

Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menyoroti bahwa permasalahan saat ini tidak hanya terbatas pada nominal upah. Kepastian kerja dan perlindungan sosial yang memadai menjadi poin krusial yang dianggap masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan sektor industri.

"Masalah utama buruh bukan hanya soal upah, tetapi juga kepastian status kerja dan jaminan ketika kehilangan pekerjaan. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah besar," ujar Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga.

Praktik outsourcing dan sistem kontrak berkepanjangan menjadi fokus utama karena menghambat akses buruh terhadap pembiayaan masa depan seperti kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, kenaikan upah minimum sering kali kehilangan maknanya akibat tergerus inflasi harga pangan dan energi.

"Kesejahteraan itu bukan hanya soal angka gaji naik, tetapi juga soal daya beli yang terjaga. Kalau inflasi tinggi, kenaikan upah bisa tidak terasa," kata Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga.

Implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi perhatian serius di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diharapkan dapat menjadi bantalan efektif melalui bantuan tunai dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang terdampak.

Keseimbangan dalam hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dianggap sebagai kunci untuk merumuskan kebijakan yang adil. Sektor gig economy, seperti pengemudi ojek online, juga memerlukan kejelasan regulasi terkait status kemitraan mereka agar mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal.

"Keseimbangan ini penting. Kalau salah satu terlalu terbebani, dampaknya bisa ke penutupan usaha atau meningkatnya PHK," ujar Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi