Kenali Sembilan Ciri Investasi Bodong untuk Hindari Kerugian Finansial

Kenali Sembilan Ciri Investasi Bodong untuk Hindari Kerugian Finansial
Foto: Ilustrasi Kenali Sembilan Ciri Investasi Bodong untuk Hindari Kerugian Finansial.

Mengenali perbedaan antara instrumen investasi legal dan palsu sebenarnya tidak sulit, namun korban penipuan masih terus berjatuhan. Kurangnya edukasi serta literasi keuangan membuat banyak orang mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal.

PT Bahana TCW Investment Management mengungkapkan bahwa jebakan investasi bodong sering kali bermula dari imajinasi calon investor tentang keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, tawaran tersebut merupakan indikator paling mencolok dari produk investasi palsu.

Dilansir dari Investortrust, banyak investor cenderung mengabaikan aspek fundamental sebelum menentukan pilihan. Mereka sering kali langsung menanamkan modal tanpa memahami risiko atau legalitas produk keuangan yang ditawarkan.

Novianita Pertiwi, Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital. Berikut adalah beberapa ciri sederhana untuk mengidentifikasi investasi bodong:

Pertama, adanya janji keuntungan besar dalam durasi singkat tanpa risiko sama sekali. Padahal, prinsip investasi yang benar selalu memegang teguh konsep 'high return, high volatility'. Investasi ilegal biasanya menjamin pembelian kembali secara cepat dengan imbal hasil tinggi.

Kedua, proses transfer dana diarahkan ke rekening atas nama pribadi atau korporasi yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi tanda bahaya utama yang sering diabaikan calon investor.

Ketiga, pelaku sering mencatut nama perusahaan resmi di Indonesia, khususnya di sektor keuangan. Mereka kerap memalsukan logo atau surat yang seolah-olah ditandatangani oleh pejabat perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban.

Keempat, informasi mengenai detail produk tidak tersedia secara jelas. Tidak ada keterangan mengenai pemilik, jajaran manajemen, skema pembagian hasil, hingga prosedur penarikan dana yang transparan bagi para investor.

Kelima, penawaran investasi sering kali dikemas dengan mekanisme pengerjaan misi atau tugas tertentu. Pengembalian modal dijanjikan dalam berbagai bentuk setelah target tugas tersebut selesai dikerjakan.

Keenam, adanya sistem bonus tambahan bagi investor yang berhasil merekrut anggota baru atau menambah jumlah simpanan. Skema ini sering menyasar grup tertentu atau platform e-commerce untuk memancing rasa penasaran publik.

Ketujuh, entitas yang menawarkan produk tidak terdaftar di badan pengawas keuangan resmi. Di Indonesia, seluruh produk keuangan wajib mendapatkan izin operasional secara legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedelapan, penawaran produk dilakukan melalui saluran komunikasi non-resmi seperti WhatsApp, Facebook, dan Telegram oleh pihak yang bukan penjual resmi. Investasi legal umumnya ditawarkan melalui saluran pemasaran resmi perusahaan.

Kesembilan, laporan keuangan yang diberikan tidak transparan dan sulit dipahami secara logis. Kondisi ini menunjukkan tidak adanya pengelolaan dana yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Antisipasi Sebelum Berinvestasi

Novianita memberikan saran agar masyarakat selalu melakukan riset mendalam mengenai produk dan perusahaan melalui situs web resmi atau media sosial. Konfirmasi langsung ke lembaga keuangan terkait sangat disarankan jika terdapat keraguan.

"Lakukan riset terlebih dahulu mengenai produk yang ditawarkan, jangan pernah melakukan investasi ke rekening atas nama individu yang tidak dikenal, pada dasarnya lebih baik mendapatkan keuntungan yang wajar dan terukur dari pada mendapatkan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat, tapi setelahnya uang anda hilang semua," papar Novianita.

Masyarakat diminta waspada jika diminta menyetor uang ke rekening pribadi, mengerjakan misi tertentu, atau dijanjikan komisi atas perekrutan orang lain. Investor juga dapat memanfaatkan layanan konsumen OJK melalui nomor 157 untuk melakukan pengecekan legalitas.

"Bila perlu berkonsultasilah dengan professional sebelum memutuskan untuk berinvestasi," tutur Novianita.

Artikel terkait

Rekomendasi