Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei 2026

Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei 2026.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Regulasi ini dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menghadapi dinamika pasar elektronik.

Langkah percepatan ini dilakukan seiring rampungnya proses harmonisasi aturan tersebut. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah kini fokus menuntaskan aspek birokrasi agar beleid ini segera diundangkan untuk melindungi daya saing pengusaha lokal di platform digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut telah mencapai tahap finalisasi. Saat ini, draf aturan sedang berada di Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas tertinggi.

ÔÇ£Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,ÔÇØ kata Temmy, Selasa (5/5/2026).

Koordinasi intensif juga telah dilakukan bersama Kementerian Perdagangan guna memastikan tidak ada tumpang tindih dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua instansi tersebut telah menyepakati bahwa aturan yang diterbitkan akan saling melengkapi dan menjadi referensi satu sama lain.

ÔÇ£Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,ÔÇØ ujar Temmy.

Fokus utama dari aturan baru ini menyasar berbagai komponen pengeluaran yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai skema biaya pengiriman barang pada platform perdagangan elektronik.

ÔÇ£Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform,ÔÇØ kata Temmy.

Inisiatif pembuatan payung hukum ini merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya beban tarif yang dikenakan platform digital kepada penjual. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perlunya kehadiran negara untuk menjamin keberlanjutan usaha kecil di ruang siber.

ÔÇ£Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,ÔÇØ kata Maman.

Maman menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan ganda, yakni memberikan proteksi sekaligus memperkuat posisi tawar UMKM. Sinkronisasi antarlembaga terus dipercepat agar aturan teknis ini dapat segera diimplementasikan secara konkret di lapangan.

ÔÇ£Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,ÔÇØ ujar Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi