Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei

Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei
Foto: Ilustrasi Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM sebelum akhir Mei 2026 untuk mengatur standarisasi biaya dalam ekosistem digital. Langkah ini diambil guna meringankan beban tarif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha kecil saat berjualan di platform daring.

Dilansir dari Ekonomi, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menyebutkan bahwa draf regulasi tersebut telah melewati proses harmonisasi. Saat ini, dokumen hukum itu sedang diajukan ke Sekretariat Negara guna mendapatkan izin prinsip dari Presiden sebelum resmi diundangkan.

"Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya," kata Temmy, Selasa (5/5/2026).

Temmy menegaskan koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Perdagangan agar aturan baru ini selaras dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Sinergi antarlembaga tersebut bertujuan memastikan tidak adanya tumpang tindih kebijakan dalam pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan," ujarnya.

Fokus utama dari beleid ini mencakup evaluasi komponen biaya logistik dan potongan harga yang dibebankan platform e-commerce kepada pedagang kecil. Pemerintah berencana melakukan pertemuan dengan pihak pengelola platform digital untuk membahas teknis implementasi aturan tersebut.

"Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform," imbuhnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa intervensi negara diperlukan karena belum tersedianya payung hukum yang komprehensif untuk melindungi daya saing UMKM di pasar digital. Lonjakan biaya operasional di platform digital dinilai berisiko menekan pertumbuhan pelaku usaha lokal.

"Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital," kata Maman.

Maman menambahkan bahwa inisiatif ini bukan sekadar bentuk perlindungan administratif, melainkan strategi untuk meningkatkan level kompetisi pengusaha lokal di tengah dinamisnya ekosistem e-commerce. Sinkronisasi dengan berbagai kementerian terus dipacu agar aturan ini segera menjadi landasan hukum tetap.

"Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut," ujar Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi