Kementerian Pendidikan Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

Kementerian Pendidikan Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia
Foto: Ilustrasi Kementerian Pendidikan Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak termasuk dalam kategori pelanggaran bersanksi berat setelah dilakukan proses investigasi bersama pihak kampus pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil koordinasi intensif dengan jajaran rektorat serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Indonesia, seperti dilansir dari Nasional.

"Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi," ujar Neni Herlina, Katim Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Evaluasi mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran tersebut mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Sebenarnya kita pun untuk penentuan penetapan sanksi itu, sebenarnya diatur juga di dalam Permendikbudristek 55. Jadi, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat," kata Neni Herlina, Katim Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan acuan hukum tersebut dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, sanksi ringan meliputi teguran tertulis atau pernyataan maaf tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kuliah, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain, sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Universitas Indonesia sendiri telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 untuk membentuk Tim Ahli Satgas PPK guna mendalami laporan bernomor 73-FH-VI-2026 terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang melibatkan sejumlah mahasiswa.

Prosedur penanganan laporan ini berjalan melalui lima tahapan utama, mulai dari penerimaan berkas aduan, pemeriksaan korban, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan terlapor serta saksi yang dilengkapi evaluasi psikologis.

Sebagai langkah awal selama masa pemeriksaan, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menerapkan tindakan administratif berupa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,ÔÇØ kata Erwin Agustian Pangaribuan, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Para mahasiswa yang dijatuhi sanksi sementara tersebut dilarang mengikuti kegiatan akademik, dilarang berada di area kampus tanpa agenda pemeriksaan mendesak, serta dibatasi dari aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Artikel terkait

Rekomendasi