Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan coaching clinic penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas batu bara pada Selasa (12/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas dokumen usulan pelaku usaha serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
Sebanyak 100 perusahaan pertambangan batu bara mengikuti agenda yang dilansir dari Ekonomi tersebut. Dalam pelaksanaannya, tim evaluator memberikan pendampingan intensif yang mencakup 11 aspek utama, mulai dari rincian teknis, kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, aspek finansial, hingga target rencana produksi tahunan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Asep Kurnia Pratama menyatakan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemegang izin usaha sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut memiliki landasan hukum yang mengikat dalam tata kelola energi nasional.
"Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Asep Kurnia Pratama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Pemerintah memposisikan diri sebagai pembina dan fasilitator melalui program ini agar hambatan administratif yang dihadapi badan usaha dapat diminimalisir. Asep berharap proses asistensi ini membuat dokumen yang diajukan memenuhi standar tinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
"Sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," imbuh Asep Kurnia Pratama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Pemberian persetujuan dokumen operasional tersebut sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam melengkapi persyaratan administratif dan teknis. Hal ini sesuai dengan parameter yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025 sebagai acuan pemenuhan aspek finansial dan lingkungan.
"Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan untuk badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB," ungkap Asep Kurnia Pratama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Program ini juga difungsikan oleh Ditjen Minerba untuk mempercepat proses birokrasi dan mengurai antrean persetujuan dokumen yang masuk. Legalitas operasional produksi perusahaan pemegang IUP maupun IUPK sangat bergantung pada penyelesaian RKAB yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.