Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN Gratis untuk IKM Melalui Self Declare

Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN Gratis untuk IKM Melalui Self Declare
Foto: Ilustrasi Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN Gratis untuk IKM Melalui Self Declare.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka akses luas bagi pelaku industri kecil untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanpa biaya. Kemudahan ini diberikan melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri.

Langkah strategis tersebut diambil guna menghapus hambatan birokrasi yang selama ini membatasi ruang gerak pengusaha kecil. Kepemilikan sertifikat TKDN dilansir dari Suara akan menjadi tiket bagi IKM untuk terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan instrumen vital dalam menjaga ketahanan ekonomi domestik.

"Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional," ujar Agus.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan kewajiban alokasi minimal 40 persen anggaran belanja pemerintah untuk produk UMKM dan koperasi.

Selain fasilitas sertifikasi, pemerintah tengah mengakselerasi penayangan produk-produk lokal pada platform e-katalog, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Dengan demikian, partisipasi IKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat," kata Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyebutkan bahwa payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

"Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare," jelas Reni.

Reni meyakini bahwa kemudahan sertifikasi ini akan memicu pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan fasilitas gratis ini, pelaku usaha harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, industri wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan kedua, telah tervalidasi sebagai kategori industri kecil oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi