Kementerian Perindustrian memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon guna ulang karena produk air minum dalam kemasan tersebut telah melalui pengawasan ketat standar nasional dan audit berkala. Keamanan produk ini dijamin melalui serangkaian pemeriksaan fisik dan sanitasi sebelum diedarkan kembali.
Kepastian jaminan komoditas tersebut dilansir dari Investor Daily pada Kamis (21/5/2026). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan pengawasan kualitas ekosistem industri ini dijalankan secara rutin oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijanti Punguan Pitaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap kemasan yang kembali ke pabrik harus melewati rangkaian pengujian mutu. Penstandardan ini meliputi pengecekan kondisi fisik, pencucian, sanitasi, hingga penjaminan mutu agar produk yang tidak layak pakai langsung disingkirkan dari jalur distribusi.
"Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali," ujar Merrijanti Punguan Pitaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
Mekanisme afkir diterapkan secara ketat oleh pelaku industri air minum dalam kemasan. Langkah pencegahan ini mematikan komoditas yang mengalami penurunan kelayakan tidak akan sampai ke tangan konsumen.
"Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir," terang Merrijanti Punguan Pitaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian juga mengidentifikasi tantangan pengawasan di lapangan akibat tindakan depot air isi ulang. Praktik penggunaan wadah bermerek milik industri resmi oleh pihak luar membuat pemantauan mutu menjadi lepas dari kendali produsen asli.
"Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya," ujar Merrijanti Punguan Pitaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
Keamanan pangan terkait migrasi senyawa kimia juga didukung oleh riset dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera Utara yang menunjukkan kadar Bisphenol A berada di bawah ambang batas. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya menetapkan batas maksimal migrasi senyawa tersebut sebesar 0,6 bagian per juta untuk seluruh kemasan polikarbonat yang beredar.