Kemenkop Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi Desa

Kemenkop Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi Desa
Foto: Ilustrasi Kemenkop Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi Desa.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh jajaran manajer hingga pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Langkah strategis tersebut diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Dilansir dari Money, cakupan perlindungan ini menyasar tenaga kerja yang terserap baik secara langsung maupun tidak langsung pada ekosistem koperasi tersebut.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa struktur organisasi Kopdes Merah Putih memiliki cakupan operasional yang luas sehingga memerlukan payung perlindungan bagi SDM di dalamnya.

ÔÇ£Mulai dari manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putihnya, dari tenaga kerja, keamanan, keuangan, kemudian seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan covering atau perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,ÔÇØ kata Ferry di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Melalui kerja sama ini, penegasan mengenai pentingnya implementasi nyata ditekankan guna memberikan kepastian bagi para pengelola di lapangan.

ÔÇ£Semoga MoU tersebut bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pengurus koperasi,ÔÇØ ujar Ferry.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan data bahwa saat ini terdapat sekitar 142.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. Namun, baru 9.000 unit yang telah memiliki ikatan kerja sama perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah sedang menginisiasi pembangunan 81.000 unit Kopdes Merah Putih. Saiful menyatakan sebanyak 1.000 unit di antaranya segera diresmikan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat dan para pekerjanya langsung didaftarkan sebagai anggota.

ÔÇ£Kalau yang sudah diresmikan 1.000 itu juga akan jadi potensi menjadi anggota kami dan kita lindungi,ÔÇØ ujar Saiful.

Pemberian proteksi ini dinilai krusial karena manfaatnya tidak terbatas pada pengurus saja, melainkan mencakup anggota yang beraktivitas di dalam koperasi. Keamanan bekerja menjadi prioritas untuk menjaga kesinambungan operasional koperasi dari risiko yang tidak diinginkan.

ÔÇ£Kan diharapkan kalau naudzubillah min dzalik terjadi bencana atau terjadi kecelakaan kerja mereka enggak harus menanggung biaya sendiri ada kami yang meng-cover,ÔÇØ tutur Saiful.

Artikel terkait

Rekomendasi