Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melayangkan teguran resmi kepada platform video YouTube pada Selasa (14/4/2026) atas ketidakpatuhan terhadap standar perlindungan anak. Langkah ini diambil karena penyesuaian teknis YouTube dianggap belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Dilansir dari Detik iNET, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa indikasi batas usia 16 tahun yang ditampilkan YouTube saat ini masih bersifat ambigu. Pemerintah menuntut adanya kepatuhan yang pasti dan terukur untuk menjamin keamanan pengguna anak di ruang digital.
"Kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin'. Kita minta kepatuhan pasti, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," tegas Meutya Hafid, Menkomdigi, saat memberikan keterangan pers di Kantor Komdigi.
Teguran pertama yang dikirimkan merupakan bagian dari mekanisme sanksi bertahap yang diatur dalam PP Tunas. Melalui regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun serta memitigasi risiko tinggi terhadap keamanan anak.
Meskipun jalur formal telah ditempuh, komunikasi informal antara pemerintah dan pihak YouTube dilaporkan masih berjalan. Kemenkomdigi menekankan bahwa perubahan antarmuka atau penambahan label saja tidak cukup tanpa dibarengi langkah teknis yang dapat diverifikasi oleh pemerintah.
Dalam pengawasan yang sama, TikTok justru dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas. Hingga 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menghapus sebanyak 780.000 akun anak sebagai bentuk komitmen proaktif terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Hingga saat ini, enam dari delapan platform besar yang dipantau pemerintah telah menyerahkan komitmen kepatuhan, yaitu X, BigoLive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Selain YouTube, platform permainan Roblox juga disebut masih dalam radar pemerintah karena belum memenuhi standar kepatuhan yang diminta.