Kemenkeu Tunda Kenaikan Royalti Minerba Ikuti Keputusan Menteri ESDM

Kemenkeu Tunda Kenaikan Royalti Minerba Ikuti Keputusan Menteri ESDM
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Tunda Kenaikan Royalti Minerba Ikuti Keputusan Menteri ESDM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatalkan rencana awal penerapan pada Juni 2026.

Perubahan mendadak tersebut dikonfirmasi Purbaya setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menyebut pengumuman penundaan ini hanya berselisih waktu singkat setelah dirinya sempat menyatakan kebijakan tersebut tetap akan berlaku sesuai jadwal semula bersamaan dengan bea keluar.

"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu nggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Penyesuaian posisi ini dilakukan usai Purbaya menerima komunikasi langsung dari pihak Kementerian ESDM. Ia menegaskan kementeriannya siap beradaptasi dengan setiap keputusan teknis yang ditetapkan oleh Bahlil Lahadalia terkait sektor sumber daya alam.

"Pak Bahlil telepon saya, yasudah kita ikuti," ucap Purbaya.

Meski jadwal kenaikan royalti belum dipastikan kembali, Kemenkeu tengah menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga target penerimaan negara. Purbaya optimis bahwa pendapatan dari sektor sumber daya alam akan tetap tumbuh melalui skema kebijakan penguat lainnya yang sedang digodok.

"Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya kan itu," imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini merupakan hasil dari proses dengar pendapat publik pada Jumat (8/5). Menurutnya, rencana yang disosialisasikan sebelumnya masih bersifat uji publik dan belum menjadi regulasi final yang mengikat.

"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).

Pemerintah kini fokus merancang formula tarif yang lebih seimbang agar tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap memberikan keuntungan optimal bagi negara. Masukan dari para pengusaha menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi revisi peraturan tersebut.

"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambungnya.

Penundaan ini berdampak pada rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Aturan tersebut sedianya akan mengatur penyesuaian royalti untuk komoditas strategis mulai dari nikel, emas, perak, tembaga, hingga timah.

Artikel terkait

Rekomendasi