Kemenkeu Rancang Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei 2026

Kemenkeu Rancang Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Rancang Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru mengenai prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 mendatang. Kebijakan ini saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar kementerian untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah merampungkan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut pada 10-11 April 2026. Pertemuan virtual ini bertujuan menyempurnakan substansi mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak.

Proses penelitian atas permohonan wajib pajak menjadi poin krusial yang menentukan pemberian pengembalian oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan bayar, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan dapat ditolak apabila wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan pajak atau penegakan hukum lainnya. Regulasi ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan Pajak Penghasilan (PPh) selama tiga bulan, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lama satu bulan.

"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Inge menjelaskan bahwa RPMK ini nantinya akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan lama terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional di masa depan.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan melakukan edukasi komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan setelah proses penetapan aturan selesai. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi ketentuan baru ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh wajib pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi