Pemerintah melalui otoritas fiskal resmi memperketat prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No.28/2026 yang dilansir dari Ekonomi, sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan beleid tersebut untuk menata ulang mekanisme penelitian dalam proses restitusi. Aturan yang mulai berlaku sejak Jumat, 1 Mei 2026, ini menambah sejumlah persyaratan formal bagi perusahaan yang mengajukan pengembalian tanpa pemeriksaan.
Restitusi dipercepat merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, Persyaratan Tertentu, dan Perusahaan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Jika memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Pengetatan aturan ini memicu kekhawatiran dari kalangan pengusaha mengenai kelancaran operasional perusahaan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai kebijakan ini berdampak langsung pada sektor industri orientasi ekspor.
"Jadi, yang kami harapkan keseimbangan antara penguatan tata kelola penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak yang patuh," kata Gita.
Gita menjelaskan bahwa restitusi merupakan konsekuensi logis dari rezim PPN dan menjadi instrumen penting bagi ketahanan arus kas perusahaan.
"Karena dengan adanya pengetatan ataupun pembatasan restitusi oleh pemerintah akan menambah beban bagi perusahaan serta ketidakpastian bagi industri," ujar Gita.
Sekjen Hipmi Anggawira juga menekankan pentingnya likuiditas bagi sektor manufaktur dan eksportir. Ia mengkhawatirkan modal kerja perusahaan bisa tertekan jika dana likuiditas tertahan terlalu lama oleh negara.
"Dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, likuiditas adalah 'nafas' dunia usaha," kata Anggawira.
Latar Belakang Pengetatan dan Potensi Kebocoran
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan bertujuan membatasi hak wajib pajak. Langkah ini merupakan evaluasi atas relaksasi yang diberikan pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19.
"Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang," tutur Bimo.
DJP menemukan adanya indikasi moral hazard di mana terdapat WP yang memanfaatkan fasilitas ini namun tidak memenuhi kriteria, bahkan hingga masuk tahap penyidikan.
Menteri Keuangan Purbaya mengindikasikan adanya 'kebocoran' pada manajemen restitusi setelah nilainya menembus Rp361 triliun pada 2025. Pemerintah menggandeng BPKP untuk mengaudit data restitusi pajak periode 2020-2025.
"Jadi saya tanya Pak Ateh [Kepala BPKP], gimana? Ada temuan gak? [Dia menjawab] ada, entar dikasih. Tetapi masih belum selesai. Dia bilang sih ada temuannya tetapi laporannya belum resmi dari saya belum melihat angkanya," ungkap Purbaya.
Perubahan Kriteria dan Syarat Laporan Keuangan
PMK No.28/2026 mencabut aturan lama mulai dari PMK No.39/2018 hingga PMK No.119/2024. Persyaratan bagi WP Kriteria Tertentu kini mencakup ketiadaan tunggakan pajak yang telah melewati daluwarsa penagihan.
Syarat laporan keuangan juga diperketat dengan keharusan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut tanpa paragraf penjelas. Selain itu, koreksi laba/rugi fiskal tidak boleh lebih dari 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir.
| Restitusi (triliun rupiah) | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|---|---|
| Penerimaan pajak bruto | 1.747,70 | 1.997,10 | 2.091,54 | 2.197,28 | 2.278,80 |
| Penerimaan pajak neto | 1.278,60 | 1.716,80 | 1.867,87 | 1.931,61 | 1.917,60 |
| Restitusi | 196,1 | 280,4 | 223,67 | 265,67 | 361,2 |
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, berpendapat bahwa langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi WP yang benar-benar patuh. Fasilitas ini diharapkan tepat sasaran sehingga hanya dinikmati oleh mereka yang tidak bermasalah secara administratif.
"Langkah ini diharapkan dapat membuat implementasi pemberian fasilitas lebih tepat sasaran. Artinya hanya wajib pajak yang patuh yang mendapat fasilitasnya," kata Wahyu.
Namun, Wahyu mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi hilangnya tambahan cashflow bagi WP patuh yang mungkin kesulitan memenuhi syarat tambahan yang lebih kompleks tersebut.
"PMK ini membuka ruang bagi pelaku usaha UMKM. Wajib Pajak dengan omzet maksimal Rp50 Miliar kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan jalur cepat restitusi pendahuluan ini guna mendukung likuiditas bisnis mereka," ujar Wahyu.
Detail Batasan Nilai Restitusi
Bagi WP Badan dengan persyaratan tertentu, jumlah peredaran usaha diatur di atas Rp0 hingga Rp50 miliar dengan batas restitusi maksimal Rp1 miliar. Untuk PKP, batasan penyerahan berada di angka Rp0 sampai Rp4,2 miliar.
Nilai restitusi maksimal bagi PKP tersebut dibatasi sebesar Rp1 miliar, turun dari aturan sebelumnya pada PMK No.209/2021 yang sempat mencapai Rp5 miliar.
DJP juga mempertebal poin penelitian kewajiban formal dari 6 poin menjadi 10 poin aturan. Hal ini mencakup pengecekan apakah wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan untuk masa pajak yang diajukan restitusi.
| Rasio pajak (triliun rupiah) | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Penerimaan perpajakan | 1.285,14 | 1.547,84 | 2.034,54 | 2.154,21 | 2.232,70 | 2.217,9 |
| PDB | 15.434,15 | 16.970,79 | 19.588,45 | 20.892,38 | 22.138,96 | 23.821,1 |
| Tax ratio (% PDB) | 9,76 | 9,12 | 10,39 | 10,31 | 10,08 | 9,31 |
Untuk kategori PKP Berisiko Rendah, keputusan penetapan kini dapat dicabut jika pengusaha terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam periode 12 bulan terakhir. Penajaman kriteria ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemberian fasilitas fiskal oleh negara.