Kemenkeu Perketat Aturan Restitusi Pajak Dipercepat Mulai Mei 2026

Kemenkeu Perketat Aturan Restitusi Pajak Dipercepat Mulai Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Perketat Aturan Restitusi Pajak Dipercepat Mulai Mei 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 mulai 1 Mei 2026 guna memperketat prosedur restitusi pajak dipercepat. Langkah ini diambil untuk menata ulang mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya sempat dilonggarkan.

Peraturan baru tersebut mencabut seluruh ketentuan lama, mulai dari PMK No.39/PMK.03/2018 hingga PMK No.119/2024, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Otoritas fiskal kini menambah sederet persyaratan ketat bagi Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026," demikian dikutip Bisnis, Sabtu (2/5/2026).

Pengetatan aturan mencakup kewajiban WP untuk tidak memiliki tunggakan pajak yang melewati batas daluwarsa penagihan serta tidak pernah terlambat melakukan pembayaran angsuran utang pajak dalam lima tahun terakhir. Selain itu, laporan keuangan pemohon harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa paragraf penjelas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa regulasi ulang ini diperlukan karena ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya menerima relaksasi. Penyesuaian ini menyasar kriteria risiko rendah dan kepatuhan wajib pajak.

"Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang," terang Bimo kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Evaluasi terhadap aturan yang sudah berjalan selama lima tahun tersebut dianggap wajar untuk memastikan integritas sistem perpajakan. Bimo menekankan bahwa proses pemeriksaan akan tetap berjalan normal bagi mereka yang tidak masuk dalam kriteria tertentu.

"Jadi memang ada moral hazard di situ. Maka wajar saja ketika kami mereview aturan yang sudah lima tahun tersebut. Jadi tidak akan mengurangi hak, hanya memang kalau masuk tidak masuk ke kriteria yang kami akan periksa. Itu proses yang biasa, seperti SPT lebih bayar," terangnya.

Bagi WP Badan dengan Persyaratan Tertentu, batas restitusi yang bisa diajukan maksimal Rp1 miliar dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar. Sementara itu, untuk PKP dengan Persyaratan Tertentu, jumlah penyerahan dibatasi maksimal Rp4,2 miliar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak juga menambah poin penelitian kewajiban formal dari enam menjadi sepuluh poin dalam beleid teranyar ini. Penelitian tersebut kini mencakup verifikasi bahwa WP tidak sedang dalam proses pemeriksaan untuk masa pajak yang diajukan restitusinya.

Artikel terkait

Rekomendasi