Kementerian Keuangan sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap alokasi anggaran guna mendukung rencana penurunan bunga kredit UMKM menjadi 5 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Dilansir dari Ekonomi, otoritas fiskal kini tengah menghitung besaran subsidi yang diperlukan untuk menggeser suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari level 6 persen. Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan pagu subsidi bunga sebesar Rp36 triliun dalam APBN.
"Saat ini pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan [bunga kredit] dari 6% ke 5% sedang kami hitung. Segera kami sampaikan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Anggaran Kemenkeu Sudarto pada Selasa (6/5/2026).
Sudarto memberikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 untuk merespons rencana penyesuaian bunga kredit rakyat tersebut. Langkah koordinasi antarlembaga juga telah dilakukan untuk mematangkan kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa rencana tersebut telah masuk dalam pembahasan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi.
"Terkait dengan UMKM memang kemarin arahan Bapak Presiden untuk diberikan 5%, dan ini sudah dibahas dan dipersiapkan," jelas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Persiapan teknis terus dimatangkan agar penyaluran kredit dengan bunga lebih rendah ini dapat segera terealisasi bagi para pelaku usaha kecil. Sebelumnya, kepala negara telah memberikan mandat khusus kepada jajaran perbankan negara terkait plafon bunga tersebut.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Perintah tersebut ditujukan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar membatasi bunga kredit maksimal 5 persen dalam setahun. Saat ini kementerian terkait masih menyelesaikan aspek administratif dan ketersediaan ruang fiskal sebelum kebijakan resmi diluncurkan.