Kementerian Kesehatan RI meluncurkan sistem Nutri-Level sebagai langkah strategis menekan angka penyakit tidak menular melalui pelabelan gizi berjenjang A hingga D pada kemasan pangan siap saji. Kebijakan ini merespons tren lonjakan kasus diabetes tipe 2 yang kini mulai marak menyerang kelompok usia produktif.
Sistem pelabelan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengidentifikasi kandungan gizi dalam produk makanan dan minuman, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Fenomena kebiasaan mengonsumsi minuman manis kekinian dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya risiko gangguan metabolisme pada generasi milenial dan Gen Z.
Dokter spesialis penyakit dalam, dr Erpryta Nurdia Tetrasiwi SpPD, menjelaskan bahwa pergeseran demografi pasien diabetes kini sudah merambah ke kelompok masyarakat di bawah usia 35 tahun akibat pola hidup tidak sehat.
"Dulu dikatakan anak muda itu aman dari diabetes dan hipertensi. Tapi sekarang, yang di bawah 35 tahun sudah cukup banyak," ungkap dr Pryta, dokter spesialis penyakit dalam.
Pryta menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjaga asupan harian guna mencegah risiko jangka panjang. Ia menyarankan agar konsumsi gula ditekan serendah mungkin, bahkan di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
"Please jangan lebih dari 50 gram per hari. Kalau bisa kurang dari 25 gram, itu jauh lebih baik lagi," sarannya dr Pryta, dokter spesialis penyakit dalam.
Kewaspadaan dalam membaca label informasi nilai gizi menjadi krusial karena akumulasi gula dari produk sederhana sering kali tidak disadari konsumen. Sebagai contoh, konsumsi empat saset kopi instan dalam sehari sudah cukup untuk membuat seseorang mencapai batas maksimal asupan gula harian.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, memaparkan data bahwa separuh penduduk Indonesia masih mengonsumsi gula secara berlebihan.
"Kita bisa lihat di survei-survei kesehatan kita, 50 persen masyarakat kita konsumsinya lebih dari batas normal yang seharusnya," ujar dr Nadia, Direktur PTM Kemenkes RI.
Pemerintah saat ini menetapkan panduan konsumsi harian G4-G1-L5 untuk menjaga kesehatan masyarakat. Standar tersebut mencakup batasan konsumsi maksimal per orang untuk gula, garam, dan lemak setiap harinya.
| Komponen | Batas Maksimal Harian | Setara Dengan |
|---|---|---|
| Gula | 50 gram | 4 sendok makan |
| Garam | 2.000 miligram natrium | 1 sendok teh |
| Lemak | 67 gram minyak | 5 sendok makan |