Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan inspeksi mendadak ke pool taksi Green SM Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat otoritas transportasi menyusul insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di area Stasiun Bekasi Timur, dilansir dari Kompas.
Pemeriksaan mendalam dilakukan guna memverifikasi implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) oleh operator yang bersangkutan. Pengawasan ini difokuskan pada kelaikan armada serta prosedur standar operasional yang diterapkan perusahaan dalam menjamin keselamatan penumpang dan publik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memberikan penegasan bahwa setiap elemen keselamatan dalam regulasi angkutan umum bersifat wajib dan tidak dapat ditawar oleh pihak operator manapun.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Aan.
Otoritas perhubungan memusatkan pemeriksaan di lokasi tersebut karena pool Bekasi menjadi basis operasional kendaraan yang ditengarai terlibat dalam insiden di pelintasan kereta api. Tim mengevaluasi aspek administrasi, kelaikan teknis armada, hingga kondisi kesehatan para pengemudi yang bertugas.
Aan menjelaskan bahwa data awal yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan adanya sejumlah temuan yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujar Aan.
Proses audit rencananya akan diperluas hingga ke kantor pusat perusahaan di Kemayoran, Jakarta, untuk sinkronisasi data operasional secara menyeluruh. Kemenhub juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengusut keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat, Yusuf Nugroho, memimpin langsung jalannya inspeksi tersebut berdasarkan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
"Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa sanksi administratif yang tegas telah disiapkan bagi perusahaan jika ditemukan bukti pelanggaran regulasi keselamatan yang fatal. Penindakan dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan angkutan umum tersebut.