Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang Menjelang Zero ODOL 2027

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang Menjelang Zero ODOL 2027
Foto: Ilustrasi Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang Menjelang Zero ODOL 2027.

Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan angkutan barang di Jakarta menjelang penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading pada 1 Januari 2027 guna menjaga kelancaran distribusi logistik nasional, sebagaimana dilansir dari Money.

Pemerintah meminta para pengusaha truk segera melakukan modernisasi armada, memastikan kepatuhan muatan, serta mengintegrasikan sistem digital agar biaya operasional lebih terukur.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengusaha angkutan barang memegang peran krusial dalam rantai pasok.

"Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi dari para mitra strategis rantai distribusi dan logistik nasional yakni para pengusaha truk," kata Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir saat membacakan sambutan Menteri Perhubungan pada Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sektor angkutan jalan merupakan urat nadi logistik sehingga transformasi operasional mutlak dilakukan sebelum tenggat waktu regulasi baru berlaku.

"Kita mengingatkan bahwa para pengusaha angkutan barang memiliki peran strategis melalui modernisasi operasional, kepatuhan dan profesionalisme, serta kolaborasi dan integrasi data," ujar Muiz.

Langkah pembenahan tersebut mencakup penerapan Fleet Management System, GPS tracking, kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, hingga penguatan tata kelola perusahaan.

Selain penataan internal, pengawasan kendaraan berbasis digital kini mulai diuji coba oleh pemerintah melalui sistem tilang elektronik.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sedang dijalankan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Muiz.

Uji coba terbatas ini memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara instan.

"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji coba terbatas penggunaan ETLE untuk pengawasan dan penegakan hukum," lanjut Muiz.

Sepanjang uji coba sejak 27 Januari 2026 hingga 3 Mei 2026, terdeteksi 90.960 pelanggaran dengan rincian 57 persen pelanggaran daya angkut dan 43 percent pelanggaran dokumen, di mana sepuluh perusahaan tercatat memiliki tingkat pelanggaran tertinggi.

Sebagai instrumen pelengkap, Kementerian Perhubungan turut menyiapkan e-manifest transporter bernama Surat Muatan Barang atau Sumba.

"Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Barang (PAB Darat)," kata Muiz.

Penerapan penuh kebijakan Zero ODOL pada 2027 menjadi prioritas nasional untuk meminimalkan kerusakan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selama masa transisi, pemerintah menyiapkan skema insentif dan disinsentif, penertiban pungutan liar, pengaturan kelas jalan, serta penyelarasan regulasi penunjang.

Artikel terkait

Rekomendasi