Kementerian Perhubungan memanggil manajemen operator taksi listrik Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan antara KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan mobil taksi yang terhenti di tengah perlintasan sebagai pemicu tabrakan.
Dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menginstruksikan pembentukan tim khusus guna melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan armada taksi tersebut dalam insiden tersebut. Tim investigasi juga ditugaskan memeriksa aspek legalitas operasional serta kepatuhan administrasi perusahaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemeriksaan akan mencakup standar keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan angkutan umum yang berlaku bagi perusahaan tersebut.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Data dari aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki izin resmi dan kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Armada ini secara legal terdaftar sebagai layanan taksi reguler yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Meskipun operasionalnya memiliki dasar hukum, Kemenhub merasa perlu meninjau ulang bagaimana implementasi manajemen keselamatan dilakukan oleh pihak operator di lapangan.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Aan.
Otoritas perhubungan kini tengah meneliti potensi pelanggaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 85 Tahun 2018. Aan memberikan peringatan keras bahwa sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan jika ditemukan kelalaian serius.
"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.
Proses pendalaman fakta di lokasi kejadian masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kendaraan tersebut bisa terjebak di jalur kereta api.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.