Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan serta kolaborasi para pengusaha truk dalam Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2026. Langkah inovasi berbasis teknologi dinilai krusial guna mendukung kelancaran distribusi logistik nasional.
Sektor angkutan barang melalui darat memegang peranan sebagai tulang punggung utama rantai distribusi nasional. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, inovasi dan peremajaan armada angkutan jalan sangat dibutuhkan saat ini.
"Perannya sangat krusial dalam memastikan kelancaran distribusi barang ke seluruh pelosok negeri. Maka, diperlukan langkah inovasi dan peremajaan angkutan berbasis teknologi," kata Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir.
Pemerintah menempatkan pengusaha angkutan barang sebagai mitra strategis dalam mewujudkan program utama Zero Over Dimension Over Loading 2027. Proses modernisasi sektor ini diarahkan melalui penerapan Fleet Management System, GPS tracking, telematics, digital dispatching, electronic proof of delivery, hingga investasi teknologi unit.
Kepatuhan para pelaku usaha terhadap dimensi dan muatan serta peningkatan standar keselamatan kendaraan juga menjadi aspek wajib yang harus dipenuhi. Selain itu, integrasi platform logistik digital dilakukan lewat sharing data operasional demi mendukung transparansi rantai pasok.
Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan saat ini menjalankan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan. Sistem pengawasan terus diperketat melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Saat ini Kemenhub tengah melakukan uji coba terbatas penggunaan ETLE untuk pengawasan dan penegakan hukum," jelas Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir.
Uji coba terbatas yang berlangsung sejak 27 Januari 2026 sampai 3 Mei 2026 berhasil mendeteksi sebanyak 90.960 pelanggaran. Data penegakan hukum tersebut menunjukkan porsi pelanggaran daya angkut mencapai 57 persen, sementara pelanggaran dokumen tercatat sebesar 43 persen.
Otoritas mencatat sepuluh perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi dalam pengoperasian armada mereka. Perusahaan tersebut meliputi PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS, dan PT MKA.
Sebagai langkah lanjutan dalam penguatan pengawasan, Kementerian Perhubungan bersiap menerapkan sistem e-manifest transporter bernama Surat Muatan Barang atau Sumba. Sistem ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang Darat.
"Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat)," kata Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir.