Kemenhub Deteksi 98 Ribu Pelanggaran ODOL Melalui ETLE

Kemenhub Deteksi 98 Ribu Pelanggaran ODOL Melalui ETLE
Foto: Ilustrasi Kemenhub Deteksi 98 Ribu Pelanggaran ODOL Melalui ETLE.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendeteksi puluhan ribu kendaraan angkutan barang melanggar ketentuan muatan dan dimensi melalui uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlangsung sejak Januari hingga 11 Mei 2026.

Penerapan teknologi rekaman elektronik ini menyasar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM). Lokasi tersebut mencakup UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Data hasil uji coba menunjukkan adanya 98.983 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Otomotif, Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan tingkat pelanggaran tertinggi dengan angka mencapai 71.402 kasus atau setara 73 persen dari total temuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, merinci bahwa posisi kedua ditempati oleh wilayah Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen. Jabodetabek menyusul di urutan ketiga dengan kontribusi sebanyak 6.199 pelanggaran atau sebesar 6 persen dari keseluruhan data.

"Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ucap Aan, Rabu (13/5/2026).

Dominasi pelanggaran secara nasional berkaitan dengan masalah daya angkut yang mencapai 55.462 kasus atau 57 persen. Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus, dan 94 kasus lainnya terkait dengan kesalahan pada tata cara pemuatan barang.

Otoritas perhubungan telah menindaklanjuti data pelanggaran tersebut dengan mencetak dan mendistribusikan surat konfirmasi sebagai langkah penegakan hukum resmi. Aan menekankan bahwa integrasi sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan armada logistik di jalan raya.

"Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata Aan.

Artikel terkait

Rekomendasi