Kemenhan Bantah Isu Izin Terbang AS Masuk Kesepakatan MDCP

Kemenhan Bantah Isu Izin Terbang AS Masuk Kesepakatan MDCP
Foto: Ilustrasi Kemenhan Bantah Isu Izin Terbang AS Masuk Kesepakatan MDCP.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan bahwa usulan izin lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat bukan bagian dari kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (14/4/2026) guna meluruskan spekulasi terkait hasil pertemuan tingkat tinggi di Washington D.C.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan memberikan penjelasan resmi untuk merespons dinamika isu publik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kesepakatan MDCP merupakan kerangka baru yang diresmikan oleh kedua negara dalam pertemuan menteri pertahanan.

ÔÇ£Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,ÔÇØ ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Pihak kementerian menjelaskan bahwa dokumen mengenai izin terbang tersebut sejatinya berupa Letter of Intent (LoI) yang diusulkan oleh pihak Amerika Serikat. Saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan pengkajian mendalam secara internal untuk memastikan usulan tersebut selaras dengan kepentingan nasional.

"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.

Pernyataan ini muncul menyusul pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026). Kemenhan menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama dilakukan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.

Meskipun menepis isu izin terbang dalam MDCP, Rico memaparkan bahwa kerangka strategis tersebut tetap mencakup perluasan kolaborasi pada sektor lain. Hal ini meliputi pengembangan teknologi pertahanan generasi terbaru, pendidikan militer profesional, peningkatan kesiapan operasional, serta hubungan antarpersonel pertahanan.

Artikel terkait

Rekomendasi