Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menetapkan indikator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai bagian penilaian kinerja pimpinan kampus pada Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan terhadap kasus kekerasan yang dipicu relasi kuasa.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Badr Munir Sukoco, menjelaskan bahwa maraknya laporan kekerasan seksual di kampus belakangan ini menunjukkan peningkatan keberanian korban. Fenomena tersebut dinilai sebagai indikasi tumbuhnya kepercayaan civitas akademika terhadap sistem pelaporan yang ada, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Justru itu menunjukkan kepercayaan dari pihak civitas akademika yang mengalami kekerasan. Mereka kini berani melaporkan ke Satgas PPKPT di masing-masing kampus karena tingkat kepercayaan semakin meningkat," ujar Badr Munir Sukoco, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek.
Badr menekankan bahwa ruang lingkup kekerasan mencakup perundungan dan bentuk kekerasan lainnya sesuai regulasi terbaru. Pemerintah juga terus memantau pembentukan Satuan Tugas PPKPT yang kini telah menjangkau seluruh Perguruan Tinggi Negeri, namun baru menyentuh 65 persen Perguruan Tinggi Swasta.
"Secara kuratif, penanganan kasus, baik ringan, sedang, maupun berat dari enam bentuk kekerasan, juga telah kami lakukan di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal," kata Badr Munir Sukoco, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek.
Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menjadi landasan bagi Komisi X DPR RI untuk mendorong penguatan pencegahan kekerasan tersebut. Kemendikti Saintek menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap aturan yang berlaku berdasarkan masukan legislatif.
Isu ini kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pihak universitas telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain di lingkungan Universitas Indonesia, tindakan tegas berupa skorsing juga diterapkan di Institut Pertanian Bogor. Belasan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi di kampus tersebut dijatuhi sanksi akibat keterlibatan dalam kasus serupa yang dilakukan melalui platform komunikasi digital.