Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 pada 24 Mei mendatang setelah mengintegrasikan ujian tersebut dengan Asesmen Nasional (AN) dalam satu sesi.
Integrasi ini memungkinkan murid mengerjakan satu rangkaian soal yang menghasilkan skor AKM untuk Rapor Pendidikan sekolah sekaligus sertifikat capaian individu bagi siswa. Meski dilaksanakan bersamaan, AN dan TKA memiliki sasaran berbeda, di mana AN diikuti sampel murid kelas 5 dan 8, sedangkan TKA diperuntukkan bagi kelas 6 dan 9.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menyampaikan bahwa sekolah menjadi pihak pertama yang memperoleh akses data hasil ujian tersebut. Mekanisme distribusi nilai akan dilakukan melalui platform digital resmi yang telah disediakan pemerintah.
"Satuan pendidikan nanti bisa mengakses hasilTKA-nya di dalam bentuk Daftar Kolektif HasilTKA (DKHTKA)," jelas Toni Toharudin, Kepala BKPDM pada acara Pertemuan Media PelaksanaanTKA Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat diMercure AlamSutra,Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2026).
Setelah menerima daftar kolektif tersebut, pihak sekolah wajib melakukan verifikasi biodata peserta sebelum mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini menjadi syarat utama bagi sistem untuk menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang mencantumkan nilai dan kategori capaian murid.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan bahwa durasi penerbitan sertifikat individu sangat bergantung pada kecepatan proses validasi yang dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah.
"Kalau sejak pendaftaran TKA sudah dicermati namanya, tanggal lahirnya, tempat lahirnya, ya nanti tidak terlalu lama yang harus diverifikasi pada saat mau mencetak SHTKA. Tapi, kadang-kadang memang ada yang setelah terbit, mau dimunculkan SHTKA nya, ternyata masih harus ada yang diverifikasi ulang," ucap Rahmawati, Kepala Pusmendik.
Bagi peserta yang berhalangan hadir pada jadwal utama, Kemendikdasmen menyelenggarakan masa TKA susulan jenjang SD dan SMP yang berlangsung pada 11 hingga 19 Mei 2026. Nilai TKA ini bersifat opsional dan tidak menjadi penentu kelulusan, namun dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi.