Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 13 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026, yang terdiri dari 12 pelanggaran oleh pengawas dan satu oleh siswa, pada Selasa (7/4/2026).
Temuan ini diungkapkan langsung oleh otoritas pendidikan terkait dalam sebuah evaluasi di Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Edukasi. Pelanggaran yang dilakukan siswa diketahui berupa aksi siaran langsung melalui media sosial saat ujian berlangsung.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati memberikan rincian mengenai jumlah pelanggaran yang terdeteksi oleh pihak kementerian selama ujian berlangsung.
"Pengawas sebanyak 12 pelanggaran, oleh siswa satu pelanggaran," kata Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa kendati siswa tersebut melakukan siaran langsung, kamera gawai yang digunakan tidak diarahkan ke area sensitif ujian.
"Semuanya dalam bentuk live streaming, tetapi sekali lagi dari 13 pelanggaran tidak ada yang menunjukkan tangkapan layar dari soal yang ada di komputer," ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin membeberkan bentuk pelanggaran para pengawas, mulai dari merokok di ruang ujian hingga merekam video untuk dokumentasi pribadi.
"Paling ada yang merokok, ada yang membuat video tapi untuk dirinya sendiri, bukan untuk melihat soal," kata Toni.
Toni menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran ini akan dikaji lebih lanjut bersama pihak eksternal kementerian guna menentukan bobot sanksi yang sesuai.
"Tentunya kami ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu dilibatkan Inspektorat Jeneral untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran apa yang diberikan," jelas Toni.
Sebelum pelaksanaan ujian tingkat SMP, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebenarnya telah mengingatkan para petugas agar menjaga profesionalisme berkaca dari evaluasi tingkat SMA tahun lalu.
"Dia bikin video saat pelaksanaan, kemudian ada yang saya mohon maaf merokok dan sebagainya," kata Mu'ti di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026).
Mu'ti juga menegaskan komitmen kementerian untuk memberikan sanksi tegas berupa pencoretan nama dari daftar pengawas ujian bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.
ÔÇ£Nah, itu kami data semua dan kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main,ÔÇØ tegasnya.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika melihat oknum petugas yang lalai, di mana sanksi terberat bagi siswa pelanggar adalah pemberian nilai nol.
ÔÇ£Sehingga nanti ada ditemukan pengawas yang tidak berperilaku sebagaimana mestinya, tolong disampaikan kepada kami dan kami akan membumi dia dan untuk selanjutnya, dia tidak akan bisa menjadi pengawas selama TKA ini hadir,ÔÇØ ujarnya.