Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menanggapi usulan legislatif untuk mengubah status seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Senin (11/5/2026). Langkah ini merespons dorongan Komisi X DPR RI guna menghapus pengelompokan status tenaga pendidik.
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan status guru sepenuhnya bergantung pada kebijakan pusat. Dilansir dari Nasional, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kementerian menyambut baik wacana tersebut jika memang dapat direalisasikan demi kesejahteraan para pengajar.
"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.
Pihak kementerian menekankan pentingnya jaminan karier bagi guru melalui status Aparatur Sipil Negara. Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik dengan status non-ASN di lingkungan sekolah negeri.
"Harapan kami pokoknya ASN. Harapan kami tidak ada non-ASN lagi di sekolah-sekolah negeri supaya karier mereka terjamin," tutur Nunuk Suryani.
Namun, Nunuk memberikan penegasan bahwa kewenangan penetapan status dan seleksi pegawai berada di bawah kendali kementerian lain. Kemendikdasmen tidak memiliki kuasa untuk memutuskan skema pengangkatan tersebut secara mandiri.
"Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Menpan Rb," imbuh Nunuk Suryani.
Sebelumnya, usulan ini muncul dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebagai langkah mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan status guru secara nasional.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Politikus PKB tersebut berpendapat bahwa sistem pembagian status antara PNS dan PPPK selama ini memicu ketimpangan rekrutmen dan kesejahteraan. Integrasi sistem nasional dianggap menjadi solusi tunggal untuk pemerataan kualitas pendidikan.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," kata Lalu Hadrian Irfani.