Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk 18,5 Juta Siswa

Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk 18,5 Juta Siswa
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk 18,5 Juta Siswa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2026. Bantuan ini ditujukan bagi jutaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Dilansir dari Bansos, target penerima PIP pada tahun ini mencakup 888.000 murid TK dan 10.360.614 murid SD. Selain itu, bantuan juga menyasar 4.369.968 murid SMP, 1.935.774 murid SMA, serta 1.928.271 murid SMK di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana bantuan pendidikan ini dilakukan secara bertahap. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah.

Siswa maupun orang tua dapat memverifikasi status kepesertaan PIP 2026 secara online. Proses pengecekan memerlukan data identitas siswa yang valid untuk mengakses pangkalan data kementerian.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Informasi ini digunakan sebagai kunci akses utama dalam portal resmi PIP Kemendikdasmen.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2026

Pemerintah menetapkan siklus pencairan dana PIP ke dalam tiga termin selama tahun 2026. Aturan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022.

Termin pertama dijadwalkan berlangsung antara bulan Februari hingga April yang khusus diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penyaluran tahap awal ini sudah mulai berjalan untuk periode April 2026.

Selanjutnya, termin kedua akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga September bagi siswa yang masuk melalui jalur usulan. Terakhir, termin ketiga pada Oktober hingga Desember dialokasikan untuk siswa yang belum mendapatkan dana pada tahap sebelumnya.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan

Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan data yang dikutip dari laman PIP Kemendikdasmen. Syarat utama adalah siswa tersebut merupakan pemegang KIP yang masih aktif.

Selain pemegang kartu, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin juga berhak menerima bantuan dengan beberapa pertimbangan khusus. Hal ini mencakup keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kategori penerima lainnya meliputi siswa yatim piatu, korban bencana alam, serta siswa yang pernah putus sekolah namun memutuskan kembali belajar. Siswa dengan kondisi kelainan fisik, korban musibah, atau anak dari orang tua yang terkena PHK juga masuk dalam daftar prioritas.

Kemendikdasmen juga memperluas cakupan bantuan bagi siswa di daerah konflik, keluarga terpidana, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, hingga mereka yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah. Bantuan ini juga berlaku bagi siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi