Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pemetaan terhadap guru non-ASN yang terdaftar dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi tenaga pengajar ke berbagai wilayah pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan status guru agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Proses redistribusi tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik di mana beberapa sekolah mengalami kelebihan guru sementara daerah lain kekurangan pengajar, sebagaimana dilansir dari Nasional. Setelah tahap redistribusi tuntas, pemerintah berencana menetapkan kepastian status guru honorer menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2027 mendatang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berujung pada pemecatan para tenaga pendidik honorer yang sudah terdata. Pemerintah menjadikan basis data Dapodik akhir tahun 2024 sebagai acuan utama dalam penyelesaian status kepegawaian non-ASN tersebut.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Nunuk menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok skema seleksi yang tepat agar status hukum para guru non-ASN menjadi jelas. Para guru diminta tetap menjalankan tugas pengajaran seperti biasa selama proses penataan birokrasi ini berlangsung di tingkat pusat.
"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Terkait keberadaan pengajar yang belum masuk dalam sistem pendataan nasional, Kemendikdasmen menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak sekolah masing-masing. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak memiliki data valid mengenai guru di luar sistem Dapodik, termasuk mereka yang direkrut oleh sekolah swasta secara mandiri.
"Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta (merekrut), mendirikan (sekolah), dan lain sebagainya," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Pembatasan input data baru ke dalam Dapodik dilakukan agar pemerintah dapat segera merampungkan target penghapusan status honorer di sekolah negeri. Kemendikdasmen mengakui bahwa kontribusi tenaga pengajar non-ASN masih sangat vital untuk menambal kekurangan guru di banyak daerah.
"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Nunuk menekankan bahwa kebijakan penataan ini menyasar pada perubahan status kepegawaian, bukan melarang individu tersebut untuk mengajar. Percepatan redistribusi dilakukan karena banyak daerah yang belum mendapatkan informasi lengkap atau mengalami kendala teknis sistem.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Kementerian menargetkan seluruh formasi kebutuhan guru di Indonesia dapat terpenuhi secara merata pada tahun 2026 melalui skema perpindahan tugas ini. Pemetaan detail terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi rombongan belajar yang terlantar tanpa pendampingan guru.
"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Target besar dari kementerian adalah tercapainya pemerataan kualitas pendidikan melalui pengisian formasi yang tepat sasaran di seluruh pelosok negeri. Nunuk berharap proses ini menjadi fondasi kuat sebelum penataan status final dimulai.
"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Menanggapi wacana penghapusan kasta guru, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyuarakan agar seluruh tenaga pendidik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia berargumen bahwa pengelompokan status seperti PPPK atau PPPK paruh waktu hanya akan menciptakan kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan.
"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kemendikdasmen menyambut baik usulan legislatif tersebut, namun memberikan catatan bahwa keputusan mengenai skema ASN merupakan ranah Kementerian PANRB. Nunuk menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan dan seleksi aparatur negara.
"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Pihak kementerian menegaskan kembali bahwa instansi pembina seperti KemenpanRB yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan mekanisme seleksi ASN di masa depan. Kemendikdasmen hanya berperan sebagai pengguna dan pengelola teknis di lapangan.
"Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," imbuh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan agar proses transisi ini tidak mengganggu operasional belajar mengajar di sekolah. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penataan status 1,6 juta guru non-ASN yang saat ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional.
"Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Hetifah menggarisbawahi bahwa ketergantungan sekolah pada guru honorer masih sangat tinggi, sehingga diperlukan rekrutmen ASN dalam skala besar. Tanpa persiapan matang, dikhawatirkan terjadi kekosongan pengajar yang dapat merugikan siswa secara langsung.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.