Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Seleksi Masuk SD

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Seleksi Masuk SD
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Seleksi Masuk SD.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melarang secara tegas penerapan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat Sekolah Dasar. Larangan ini diberlakukan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif serta melindungi mental anak dari beban akademik yang berlebihan.

Kebijakan tersebut diterapkan dalam aturan terbaru Permendikdasmen yang mengatur batas usia minimal pendaftaran 5 tahun 6 bulan serta syarat kesiapan psikis anak. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar berjalan tanpa tekanan psikologis, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Kamis (21/5).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penayangan larangan tes akademik awal tersebut. Menurutnya, sekolah dasar wajib menjadi institusi yang terbuka dan ramah bagi seluruh anak tanpa memandang kemampuan awal mereka.

"Kebijakan ini adalah langkah tepat untuk memanusiakan anak-anak kita sejak dini. Sekolah dasar harus menjadi gerbang yang inklusif, ramah, dan terbuka bagi semua anak, tanpa memandang apakah mereka sudah bisa membaca atau belum saat mendaftar," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Kendati demikian, JPPI mengingatkan adanya potensi kecurangan di lapangan jika regulasi ini tidak dikawal dengan ketat. Kemendikdasmen beserta Dinas Pendidikan setempat diminta melakukan pengawasan langsung guna mengantisipasi munculnya metode seleksi alternatif yang serupa.

"Aturan tinggal aturan jika tanpa pengawasan ketat. Kemendikdasmen bersama Dinas Pendidikan setempat harus memastikan larangan ini benar-benar dipatuhi. Jangan sampai tes calistung ini hilang di permukaan, tapi muncul dalam bentuk 'wawancara terselubung' atau asesmen lain yang esensinya sama saja," tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Selain masalah penerimaan siswa baru, revisi materi pembelajaran pada buku paket kelas 1 SD juga didesak segera dilakukan agar sejalan dengan semangat kebijakan ini. JPPI menilai adanya kontradiksi besar apabila persyaratan masuk dipermudah namun materi pembelajaran di kelas langsung memuat teks yang sangat padat.

"Jangan sampai tes masuknya dilarang, tapi begitu anak masuk kelas, buku paketnya sudah penuh dengan teks bacaan yang panjang dan padat. Ini kontradiktif dan membuat anak stres," pungkas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi